Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur memperkuat pengawasan di Bandara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak guna mencegah penyelundupan satwa ilegal tanpa dokumen resmi.
Pengawasan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun Kementerian Kehutanan sebelum satwa menjalani proses karantina. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Jawa Timur, drh Wirawan Budi Utomo, menjelaskan bahwa tindakan karantina hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi.
”Persyaratan awal itu pengawasan dokumen perizinan. Jika sudah lengkap, baru kami lakukan tindakan karantina,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan ketat juga menjadi upaya meminimalkan praktik penyelundupan satwa dilindungi yang kini menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
Ia mencontohkan penyelundupan burung endemik dari Indonesia Timur hingga satwa langka seperti komodo yang kerap disembunyikan menggunakan media tertentu, mulai dari botol hingga paralon.
Selain melakukan pengawasan, Balai Karantina Jatim juga menggencarkan koordinasi dengan instansi konservasi serta melakukan pemantauan kesehatan satwa selama masa karantina sebelum ditempatkan di fasilitas konservasi.
Wirawan mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melepasliarkan hewan eksotik karena dapat mengganggu rantai makanan dan merusak ekosistem di lingkungan baru.
”Contohnya sudah banyak terjadi, seperti yang dulu pernah di Sidoarjo, terpenting jangan dilepasliarkan secara sembarangan,” tegasnya.
Apabila ditemukan satwa ilegal, pihak karantina akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk proses repatriasi atau pengembalian satwa ke habitat asalnya, bukan dilepasliarkan di wilayah lain.
”Kami pernah lakukan repatriasi burung asal Indonesia yang diselundupkan ke Filipina, lalu dikembalikan lagi ke Indonesia. Kalau tetap di Filipina justru bisa menimbulkan masalah baru,” paparnya.
Sumber: Memorandum.Disway.id
