Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto optimistis Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat berkembang secara berkelanjutan dan terhindar dari kerugian. Menurutnya, koperasi tersebut mengelola sektor usaha yang berkaitan langsung dengan kebutuhan utama masyarakat.
Yandri menjelaskan beberapa unit usaha yang dapat dijalankan koperasi antara lain penjualan LPG, pupuk, hingga minyak goreng. Ia menilai kebutuhan tersebut memiliki pasar yang stabil dan selalu dibutuhkan masyarakat.
“Masa rugi jualan gas, Pak? Masa rugi jualan pupuk? Masa rugi jualan minyak? Enggak mungkin, insyaallah. Tapi kalau masih rugi juga, berarti ada masalah di desa itu, berarti memang ada niat untuk merugikan itu,” katanya di Jakarta.
Ia juga meminta pemerintah desa, khususnya yang tergabung dalam Apdesi Merah Putih, ikut mengawal pelaksanaan program agar koperasi berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk memperkuat tata kelola, Kemendes PDT telah menyiapkan Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengenai mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan memberikan persetujuan pengajuan pinjaman koperasi berdasarkan hasil Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Peran strategis kepala desa sangat menentukan karena pengurus-pengurus Koperasi Desa Merah Putih tidak bisa akan mengajukan pinjaman ke Himbara tanpa persetujuan Bapak/Ibu sebagai kepala desa,” ucap mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur adanya imbal jasa bagi pemerintah desa sebesar minimal 20 persen dari keuntungan bersih usaha koperasi.
Yandri menjelaskan kebijakan tersebut dibuat karena keterlibatan pemerintah desa dalam pembentukan dan operasional Kopdes Merah Putih bersifat penting dan tidak terpisahkan. Proses pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan kepala desa, BPD, hingga unsur masyarakat.
Bahkan, dalam kondisi tertentu seperti gagal bayar, pengembalian pinjaman koperasi juga dapat memperoleh dukungan melalui dana desa sesuai mekanisme yang berlaku.
Sumber: Suarasurabaya.net
