Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jawa Timur resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola daerah serta mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Timur.
Dua Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petrogas Jatim Utama serta perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Khofifah menegaskan persetujuan dua Raperda tersebut diharapkan menjadi penguatan bagi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan memperluas kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Jawa Timur melalui Nawa Bhakti Satya sekaligus mendukung implementasi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
"Dengan persetujuan dua Raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor," ujar Khofifah, Selasa (12/5/2026).
Terkait perubahan status PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, Khofifah menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, perubahan bentuk hukum tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, akuntabel, serta mampu menghadapi tantangan sektor energi ke depan.
Selain itu, perubahan status tersebut juga diharapkan memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengelolaan Participating Interest (PI).
Khofifah menjelaskan Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang berhasil memperoleh PI melalui proses yang panjang dan bertahap. Saat ini terdapat lima Wilayah Kerja (WK) migas di Jawa Timur dengan komposisi pembagian PI yang berbeda di masing-masing daerah.
"Karena jalur migasnya memang melalui Kabupaten-Kabupaten itu, sehingga jika ada usulan maka harus 10 persen total keseluruhan memang 10 persen tetapi bagi hasil PI untuk kabupaten kota berbeda," terangnya.
Meski demikian, Khofifah memastikan perubahan status hukum tersebut tidak mengubah substansi utama usaha Petrogas Jatim Utama.
Perseroda tetap menjalankan empat fokus usaha utama, yakni pengelolaan minyak dan gas bumi, energi dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta sektor kepelabuhanan.
"Melalui perubahan bentuk hukum ini diharapkan dapat lebih meningkatkan peran dan fungsinya serta dapat menjamin efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan usaha, mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta peningkatan dan pemberdayaan SDM, serta meningkatkan PAD Jatim melalui serangkaian misi yang telah ditetapkan sebagai BUMD di Jatim," ungkapnya.
Sementara itu, Raperda perubahan susunan perangkat daerah disusun sebagai upaya penyempurnaan kelembagaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan pembangunan daerah, khususnya sektor ekonomi kreatif.
Perubahan tersebut mencakup penyesuaian struktur perangkat daerah di lingkungan Sekretariat Daerah serta perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Khofifah menilai langkah tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan hilirisasi industri dan ekonomi kreatif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi baru.
“Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa penggerak ekonomi hari ini adalah hilirisasi dan ekonomi kreatif. Karena itu kita perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Ia menambahkan investasi sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur terus menunjukkan tren peningkatan. Pada Semester I Tahun 2025, investasi sektor tersebut tercatat mencapai Rp6,86 triliun atau meningkat 12,83 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
"Angka ini meningkat 12,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp6,08 triliun,” tegasnya.
Selain investasi, capaian ekspor ekonomi kreatif Jawa Timur juga menunjukkan tren positif. Pada Semester I Tahun 2025, nilai ekspor sektor ekonomi kreatif mencapai USD12.887,01 juta atau naik 4,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Dan alhamdulillah, ekspor ekonomi kreatif tertinggi di antara seluruh provinsi Indonesia ada di Jawa Timur. Tiga subsektor terbesarnya adalah fesyen, kriya, dan kuliner," ujar Khofifah.
Menurutnya, penambahan nomenklatur ekonomi kreatif juga diharapkan memperkuat peran perangkat daerah dalam mendukung pelaku industri kreatif sekaligus menjaga tren peningkatan tenaga kerja di sektor tersebut.
"Ini akan mengafirmasi peran dan fungsi perangkat daerah dalam menjadi mitra bagi para pelaku dan penggerak ekonomi kreatif di Jawa Timur," ucapnya optimistis.
Di akhir, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur atas dukungan dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
"Terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Jatim serta Bapemperda selaku fasilitator atas pembentukan dua Raperda ini. Semoga ikhtiar bersama ini akan menggerakkan seluruh energi kreatif yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur," terangnya.
Sumber: Times Indonesia
