PENDAMPINGAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DESA SE-WILAYAH KECAMATAN PUCUK
berita
Selasa, 05 Mei 2026
13x dilihat
Dalam rangka meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, pemerintah desa di wilayah Kecamatan Pucuk melaksanakan kegiatan pendampingan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 di masing-masing desa.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar proses pembayaran pajak dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan tepat waktu. Melalui pendampingan ini, perangkat desa memberikan arahan langsung kepada warga terkait prosedur pembayaran, pengecekan data objek pajak, serta penyelesaian berbagai kendala administrasi yang dihadapi di lapangan.
Pendampingan dilakukan secara aktif oleh perangkat desa bersama petugas terkait, sehingga masyarakat dapat terbantu dalam memahami proses pembayaran PBB dengan lebih jelas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya pajak sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat, serta tidak ada lagi keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di tingkat desa.
Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Pucuk berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung terciptanya tata kelola perpajakan yang tertib, transparan, dan akuntabel demi kemajuan desa bersama.