Pemerintah Desa Sukobendu melaksanakan kegiatan percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Selasa (5/5) di Pendopo Desa Sukobendu sebagai upaya mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan ini dilakukan melalui pelayanan langsung di tingkat desa untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pelayanan, sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Perangkat desa bersama petugas lapangan turut melakukan verifikasi data serta pendampingan kepada masyarakat agar proses pembayaran PBB dapat berlangsung tertib, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat Desa Sukobendu yang hadir untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tepat waktu. Antusiasme warga menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran dalam mendukung pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, pemerintah desa berharap capaian PBB dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di wilayah Desa Sukobendu.
Sumber Kecamatan Mantup
