Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai mengimplementasikan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan penerapan pola kerja Work From Home (WFH) secara selektif setiap hari Jumat. Kebijakan ini disertai langkah efisiensi energi dan penghematan operasional kantor tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memimpin apel pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Halaman Gedung Pemkab Lamongan, Kamis (2/4/2026).
Penerapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Fokus utama kebijakan ialah mendorong pola kerja yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan organisasi.
Skema WFH diberlakukan khusus bagi pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat maupun tugas administratif tertentu. Sementara perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain penyesuaian pola kerja, Pemkab Lamongan juga menerapkan langkah efisiensi energi melalui penghematan penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan air secara terukur. Pembatasan penggunaan fasilitas kantor seperti pendingin ruangan, lift, serta kendaraan dinas juga mulai diberlakukan.
Tak hanya itu, perjalanan dinas turut dipangkas hingga 50 persen sebagai bagian dari optimalisasi anggaran daerah di tengah isu krisis energi global.
“Mulai hari ini kita melaksanakan implementasi transformasi budaya kerja ASN sebagaimana arahan pemerintah pusat, termasuk penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO),” ujar Bupati Yuhronur Efendi yang akrab disapa Pak Yes.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai waktu libur tambahan bagi ASN.
“Jangan sampai kebijakan ini dianggap sebagai long weekend. Adanya efisiensi ini tidak boleh mengurangi produktivitas kerja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap 100 persen,” tegasnya.
Kebijakan efisiensi energi ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam merespons situasi energi global sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola birokrasi. Seluruh perangkat daerah diwajibkan mendata pegawai yang menjalankan WFH beserta lokasi kerjanya untuk dilaporkan kepada BKPSDM Kabupaten Lamongan.
Pada kesempatan yang sama, sebanyak 509 PNS resmi diambil sumpah janjinya, terdiri atas 501 formasi CPNS 2024, satu lulusan PKN STAN, dua lulusan IPDN, dan lima lulusan STTD.
Pak Yes berharap pola kerja fleksibel ini mampu membentuk budaya birokrasi yang lebih modern dan produktif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lamongan.
“Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan mampu beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif,” pungkasnya.
Sumber: https://radarbangsa.co.id/bupati-lamongan-yuhronur-terapkan-wfh-jumat-layanan-tetap-100-persen/
