

INSTITUT Sarinah bersama Koalisi Sipil mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendata pekerja rumah tangga (PRT) setelah Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan.
"PRT selama ini belum terlihat dalam sistem negara. Tanpa data, perlindungan akan selalu lemah," ujar Eva K Sundari dari Institut Sarinah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/5).
Ia menjelaskan bahwa perlu ada penguatan sistem perlindungan sosial sebab UU PPRT bukan hanya isu ketenagakerjaan. Perlindungan sosial terhadap pekerja rumah tangga, sambung Eva, perlu didukung oleh pemerintah lokal.
Institut Sarinah mengusulkan agar Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemendagri yakni mendata pekerja rumah tangga melalui melalui RT/RW maupun desa untuk perlindungan negara hingga ke ruang domestik rumah tangga.
Sementara itu, Lita Anggraini dari JALA PRT menegaskan pentingnya agar pemerintah desa terlibat. Sedangkan untuk permukiman yang berbasis di RT/RW untuk menjangkau PRT yang bekerja di apartemen, kondominium, ataupun kawasan elit.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Veronika Tan mengusulkan adanya integrasi perspektif ekonomi perawatan (care economy) dalam seluruh PP turunan UU PPRT.
"Kita ingin para perempuan mendapatkan manfaat maksimal berupa pengintegrasian mereka ke dalam sistem ekonomi utama. UU ini harus bisa memberikan dampak positif bagi penataan ekonomi perawatan yang berperan sentral dalam proyek human capital bangsa," ucap dia.
Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyambut baik inisiatif dan masukan Koalisi Sipil dan Wamen KPPPA dan bahkan mengusulkan pembentukan satgas lintas kementrian dan lembaga untuk mempersiapkan tindak lanjut UU PPRT. Ia setuju Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Kemendagri mengenai pendataan PRT di tingkat lokal. (Ant/H-4)
