DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Home Politik Dan Hukum Kemendagri Setuju RT dan RW Data PRT untuk Perlindungan

berita
Rabu, 13 Mei 2026
5x dilihat
Foto: Home Politik Dan Hukum Kemendagri Setuju RT dan RW Data PRT untuk Perlindungan

Kemendagri Setuju RT dan RW Data PRT untuk Perlindungan

Media Indonesia
13/5/2026 06:56
Kemendagri Setuju RT dan RW Data PRT untuk Perlindungan
Calon pengasuh anak mengikuti pelatihan merawat bayi di salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Kemang, Jakarta, Senin (27/4/2026). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang P(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)
Berita Terbaru

INSTITUT Sarinah bersama Koalisi Sipil mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendata pekerja rumah tangga (PRT) setelah Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan.

Temukan lebih banyak

"PRT selama ini belum terlihat dalam sistem negara. Tanpa data, perlindungan akan selalu lemah," ujar Eva K Sundari dari Institut Sarinah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (13/5).

Ia menjelaskan bahwa perlu ada penguatan sistem perlindungan sosial sebab UU PPRT bukan hanya isu ketenagakerjaan. Perlindungan sosial terhadap pekerja rumah tangga, sambung Eva, perlu didukung oleh pemerintah lokal.
    
Institut Sarinah mengusulkan agar Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemendagri yakni mendata pekerja rumah tangga melalui melalui RT/RW maupun desa untuk perlindungan negara hingga ke ruang domestik rumah tangga.

Sementara itu, Lita Anggraini dari JALA PRT menegaskan pentingnya agar pemerintah desa terlibat. Sedangkan untuk permukiman yang berbasis di RT/RW untuk menjangkau PRT yang bekerja di apartemen, kondominium, ataupun kawasan elit.

Bulu Tangkis

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Veronika Tan mengusulkan adanya integrasi perspektif ekonomi perawatan (care economy) dalam seluruh PP turunan UU PPRT.

"Kita ingin para perempuan mendapatkan manfaat maksimal berupa pengintegrasian mereka ke dalam sistem ekonomi utama. UU ini harus bisa memberikan dampak positif bagi penataan ekonomi perawatan yang berperan sentral dalam proyek human capital bangsa," ucap dia.
    
Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyambut baik inisiatif dan masukan Koalisi Sipil dan Wamen KPPPA dan bahkan mengusulkan pembentukan satgas lintas kementrian dan lembaga untuk mempersiapkan tindak lanjut UU PPRT. Ia setuju Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Kemendagri mengenai pendataan PRT di tingkat lokal. (Ant/H-4)

Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan