DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Rawan Beredar Beras Oplos SPHP, Anik Maslachah: Tindak Tegas Pihak Rugikan Konsumen

berita
Senin, 20 April 2026
30x dilihat
Foto: Rawan Beredar Beras Oplos SPHP, Anik Maslachah: Tindak Tegas Pihak Rugikan Konsumen

Kasus Beras Oplosan SPHP Diungkap Polda Jatim

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, menegaskan pemerintah harus mengambil langkah tegas dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan, terutama dalam penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang merugikan konsumen.

“Tentunya sudah ada penetapan tersangka. Proses hukum harus berjalan tegas untuk melindungi masyarakat,” ujar Anik pada Senin (20/04/2026).

baca selengkapnya:

DPRD Dorong Pengawasan dan Operasi Pasar

Selain penegakan hukum, Anik meminta pemerintah melakukan langkah mitigasi melalui pengawasan distribusi yang lebih ketat. Hal ini termasuk memastikan harga dan mutu beras sesuai standar yang telah ditetapkan.

Ia juga mendorong pelaksanaan operasi pasar untuk menjaga ketersediaan beras yang layak konsumsi dan terjangkau oleh masyarakat.

“Pengawasan harus diperketat dan operasi pasar dilakukan untuk memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu,” jelasnya.

baca selengkapnya:

Perbaikan Distribusi dan Peran Kelembagaan

Anik juga menekankan pentingnya perbaikan sistem distribusi beras bersubsidi, termasuk optimalisasi peran koperasi desa Merah Putih sebagai penyalur.

Selain itu, kerja sama dengan Perum Bulog dinilai penting untuk mencegah praktik pengoplosan beras subsidi yang dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terhadap seorang tersangka berinisial RMF (28), warga Probolinggo. Tersangka diduga membeli beras dari petani dan toko, kemudian mencampur serta mengemas ulang dalam kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, namun dengan berat tidak sesuai ketentuan.

Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan