Pemerintah kembali menghadirkan berbagai bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.
Selain program reguler seperti PKH dan BPNT, ada dua bantuan tunai yang kerap membuat bingung, yakni BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026.
Meski sama-sama berbentuk uang tunai, keduanya memiliki perbedaan signifikan dari sisi sumber anggaran, penentuan penerima, hingga besaran bantuan yang diberikan.BLT Kesraberasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Program ini berskala nasional dan mengacu pada data terpadu pemerintah.
Sementara itu, BLT Dana Desa 2026 bersumber dari anggaran Dana Desa yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah. Artinya, pengelolaannya berada di tingkat desa masing-masing.BLT Kesra merupakan program bantuan tambahan yang mulai digulirkan pada 2025 untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Besaran bantuan BLT Kesra ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini diberikan selama tiga bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp900.000.
Dari sisi penerima, BLT Kesra mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kriterianya meliputi:
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia secara bertahap.
Namun, perlu dicatat bahwa BLT Kesra bersifat sementara dan hanya berlaku pada 2025. Hingga kini, belum ada kepastian kelanjutan program ini di 2026.
