DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

SOSIALISASI DAN FASILITASI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KABUPATEN LAMONGAN

agenda
Rabu, 17 Juni 2026
8x dilihat
Foto: SOSIALISASI DAN FASILITASI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KABUPATEN LAMONGAN
Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar rapat fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa yang berlangsung di wilayah Kecamatan Laren dan Kecamatan Solokuro, kegiatan ini diselenggarakan berlandaskan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, dengan dukungan teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Tujuan utama kegiatan ini adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum yang utuh terhadap batas wilayah desa, memenuhi aspek teknis maupun yuridis. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting mendukung perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan, perhitungan alokasi Dana Desa, hingga pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. (17/06/2026)

Dalam pemaparan materi, disampaikan landasan hukum lengkap mulai dari Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan turunan, hingga standar teknis pemetaan terbaru. Peserta yang hadir meliputi unsur kecamatan, kepala desa, perangkat desa, serta tim teknis yang tergabung dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPBDes). Dibahas pula pembagian tugas yang jelas, mulai dari peran fasilitasi camat, pengumpulan dokumen oleh kepala desa, hingga dukungan data spasial dari tim sistem informasi geografis. Ditekankan pula bahwa batas administrasi yang ditetapkan tidak menghapus hak kepemilikan tanah, hak ulayat, maupun hak adat masyarakat setempat.

Proses penegasan batas diuraikan secara bertahap, dimulai dari pengumpulan dokumen, pemilihan peta dasar skala 1:5.000, pembuatan peta kerja, pelacakan baik secara kartometrik maupun langsung di lapangan, hingga pemasangan pilar batas. Pilar batas tipe D untuk antar desa memiliki ukuran standar 20 cm × 20 cm dengan tinggi 40 cm dari permukaan tanah, dilengkapi pelat identitas. Setiap tahapan diwajibkan dituangkan dalam berita acara sesuai format standar, serta pengukuran koordinat menggunakan teknologi GNSS yang terintegrasi ke Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013. Pemeriksaan kesepakatan batas menjadi syarat mutlak sebelum peta batas ditetapkan lewat Peraturan Bupati.
Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan