LAMONGAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan melalui Bidang Pemerintahan Desa melaksanakan kegiatan Kerja Teknis (Kertek) sekaligus Monitoring Penetapan dan Penegasan Batas Desa di wilayah Kecamatan Sugio dan Sukodadi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, sebagai upaya mempertegas batas wilayah administrasi antar desa secara akurat dan sah. (26/08/2026)
Pelaksanaan Kertek di Kecamatan Sugio berlangsung di Kantor Kecamatan Sugio, mencakup Desa Kedungbanjar, Kedungdadi, Lawanganagung, Jubellor, German, dan Karangsambigalih. Sementara itu, sesi di Kecamatan Sukodadi dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sukodadi, mencakup Desa Tlogorejo, Sugihrejo, dan Baturono. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD, Camat beserta jajaran, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, serta Kepala Desa dan perangkat desa yang mengetahui dan memahami batas wilayah masing-masing desa.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan verifikasi data, peninjauan titik batas, serta penyamaan persepsi terkait batas wilayah desa guna menghindari keragu-raguan maupun sengketa batas di masa mendatang. Diharapkan hasil kerja teknis ini dapat menghasilkan penetapan batas desa yang jelas, pasti, dan sah secara hukum, sehingga menjadi dasar pengelolaan wilayah, perencanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik yang lebih tertib dan akuntabel di Kabupaten Lamongan.