LAMONGAN — Rapat Koordinasi Identifikasi, Perekaman dan Pelaporan Pilar Batas Daerah Kabupaten Lamongan dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Airlangga Lantai 3, Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Dinas BMCKTR, Dinas SDABK, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lamongan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan dalam kegiatan ini diwakili langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Yanuar Rosyidi, S.Sos., M.M.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam urgensi kepastian dan akurasi batas daerah sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini mencakup aspek kepastian hukum, penyelesaian potensi konflik kewilayahan, optimalisasi sumber daya alam dan ekonomi, perencanaan pembangunan berbasis data, penyediaan informasi geospasial yang terpadu, hingga peningkatan kualitas dan ketepatan pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, juga disampaikan mekanisme teknis identifikasi, verifikasi, perekaman, dokumentasi, serta pelaporan kondisi Pilar Batas Daerah melalui penelusuran langsung ke lapangan dan pelengkapan data berupa foto dokumentasi dari berbagai sisi beserta keterangan kondisi pilar secara rinci.
Melalui koordinasi dan sinergi lintas perangkat daerah yang kuat, diharapkan pengelolaan Pilar Batas Daerah Kabupaten Lamongan semakin tertib, akurat, terdokumentasi dengan baik, dan terintegrasi dalam satu sistem data. Data batas daerah yang valid dan terpercaya menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, pengelolaan sumber daya yang optimal, penentuan wilayah pelayanan yang jelas, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel di Kabupaten Lamongan.