Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan koordinasi pengumpulan berkas arsip dinamis. Pertemuan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB di Ruang Pertemuan Sekretariat Dinas PMD, dihadiri oleh petugas pengelola arsip dari setiap unit pengolah di lingkungan dinas. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti jadwal Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan. (18/06/2026)
Kegiatan dipimpin langsung oleh Swisty Riyantini, S.E., M.M., selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian. Dalam arahannya, ditekankan bahwa arsip dinamis merupakan bukti sah pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga harus dikelola secara teratur, lengkap, dan terjaga keamanannya. Seluruh peserta diwajibkan membawa berkas dinas periode tahun 2024 hingga 2025 sesuai bidang masing‑masing untuk diverifikasi, diklasifikasi, dan disusun menurut standar kearsipan yang berlaku.
Pemaparan juga menyamakan pemahaman mengenai struktur kelembagaan Unit Kearsipan Dinas PMD, mulai dari ketua, koordinator, hingga petugas pengelola di setiap bidang: Pemerintahan Desa, Pengelolaan Keuangan, Partisipasi Kemasyarakatan, hingga Pemberdayaan Ekonomi. Disampaikan pula dasar hukum pelaksanaan, yaitu Permen ANRI No. 6 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Lamongan No. 49 Tahun 2019. Langkah ini sekaligus merespons rekomendasi hasil pengawasan tahun sebelumnya agar penyelenggaraan kearsipan semakin tertib dan berkelanjutan.
Melalui koordinasi ini, seluruh kendala dan kesenjangan pengelolaan dokumen dapat segera diatasi sebelum pelaksanaan pengawasan kearsipan pada tanggal 22 Juni 2026. Sinergitas antar‑bidang dan ketelitian petugas pengelola menjadi kunci agar arsip tersedia dengan cepat saat dibutuhkan, mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berstandar di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Lamongan.