DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

FASILITASI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KECAMATAN PUCUK DAN TIKUNG

agenda
Senin, 15 Juni 2026
5x dilihat
Foto: FASILITASI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KECAMATAN PUCUK DAN TIKUNG
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan kembali melaksanakan kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa yang meliputi wilayah Kecamatan Pucuk serta Kecamatan Tikung. Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama Kantor Kecamatan Pucuk dan dihadiri oleh para camat, kepala desa, sekretaris desa, perangkat terkait, serta tim teknis yang tergabung dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPBDes). Acara ini dilaksanakan berpedoman pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 serta didukung panduan teknis dari Badan Informasi Geospasial, bertujuan menciptakan kepastian hukum sekaligus ketertiban administrasi wilayah desa.

Pemaparan materi menekankan bahwa kejelasan batas wilayah menjadi fondasi penting dalam penyusunan rencana pembangunan berbasis kewilayahan, perhitungan alokasi Dana Desa yang tepat sasaran, hingga pengelolaan lingkungan dan kesiapan menghadapi risiko bencana. Peserta diajak memahami urutan kerja yang sistematis: mulai dari pengumpulan dan penelusuran dokumen sejarah maupun hukum, pemilihan peta dasar skala 1:5.000, penarikan garis batas di atas peta, pengecekan langsung di lapangan, hingga pemasangan tanda batas fisik. Juga ditegaskan prinsip mendasar, yaitu batas administrasi yang ditetapkan tidak mengubah hak milik perseorangan, hak ulayat, maupun kearifan lokal yang hidup di masyarakat. (15/06/2026)

Dalam kesempatan ini, disampaikan pula pembagian tugas yang jelas antar‑pihak: Camat bertugas menjembatani kesepakatan antar‑desa yang berbatasan, Kepala Desa bertanggung jawab menyediakan data lengkap dan sah serta menandatangani berita acara, sedangkan tim teknis SIG mengolah data spasial menjadi peta kerja maupun peta batas resmi. Penanda batas antar‑desa menggunakan tipe D berukuran 20 cm × 20 cm dengan tinggi 40 cm di atas permukaan tanah, dilengkapi pelat identitas resmi, serta diukur ketepatannya menggunakan alat GNSS yang merujuk pada Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013. Seluruh proses dicatat rapi dalam berita acara sesuai format yang ditetapkan peraturan.
Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan