LAMONGAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi serta penandatanganan berita acara penetapan dan penegasan batas desa yang mencakup 31 desa di 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Deket, Glagah, Lamongan, Sarirejo, Tikung, dan Turi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dengan melibatkan para Kepala Desa, perangkat desa, serta pemangku kepentingan terkait di masing-masing wilayah. Pelaksanaan di Kecamatan Deket berlangsung di ruang pertemuan kantor kecamatan dengan penuh ketertiban dan kekhidmatan. (22/09/2026)
Kegiatan ini bertujuan untuk menata secara akurat batas wilayah antar-desa agar menjadi jelas, sah, dan diakui bersama, sehingga mencegah terjadinya perselisihan batas wilayah di masa mendatang. Penandatanganan berita acara ini merupakan puncak dari proses pendataan, pengukuran lapangan, serta musyawarah kesepakatan antar-desa yang berbatasan. Dengan terselesaikannya penetapan batas desa di ke-31 desa tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin tertib, perencanaan pembangunan dapat disusun secara tepat sasaran, serta tercipta suasana harmonis dan kondusif di tengah masyarakat Kabupaten Lamongan.