DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

KERJA TEKNIS DAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI 34 DESA, 5 KECAMATAN LAMONGAN

berita
Rabu, 23 September 2026
11x dilihat
Foto: KERJA TEKNIS DAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI 34 DESA, 5 KECAMATAN LAMONGAN
LAMONGAN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi serta penandatanganan berita acara penetapan dan penegasan batas desa di 34 desa yang tersebar di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Kalitengah, Karanggeneng, Lamongan, Sukodadi, dan Turi. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (23/09/2026) sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dengan melibatkan para Kepala Desa, perangkat desa, serta pemangku kepentingan terkait guna menata batas wilayah desa agar menjadi jelas, akurat, dan disepakati bersama.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Lamongan Yanuar Rosyidi, S.Sos., M.M., yang memberikan sambutan sekaligus penjelasan mengenai tahapan selanjutnya. Disampaikan bahwa seluruh hasil dan dokumen penandatanganan berita acara ini akan dikirimkan ke Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk diverifikasi dan divalidasi. Hasil dari BIG selanjutnya menjadi dasar penetapan resmi batas desa, yang kemudian akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk mewujudkan batas wilayah antardesa yang jelas, sah, akurat, dan memiliki kepastian hukum, sekaligus mencegah potensi perselisihan batas wilayah di masa mendatang. Dengan terselesaikannya proses verifikasi, validasi, dan penandatanganan di 34 desa pada 5 kecamatan tersebut, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin tertib, perencanaan pembangunan dapat disusun secara tepat sasaran, serta tercipta suasana yang harmonis dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.
Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan