Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa yang melibatkan wilayah Kecamatan Karangbinangun dan Kecamatan Kalitengah. Pertemuan berlangsung di ruang pertemuan kantor kecamatan setempat, dihadiri oleh unsur pimpinan kecamatan, kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, serta tim teknis yang tergabung dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPBDes). Kegiatan dilaksanakan berlandaskan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 serta dukungan teknis dari Badan Informasi Geospasial, guna mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi wilayah. (10/06/2026)
Dalam pemaparan materi, disampaikan urgensinya kejelasan batas administrasi sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis kewilayahan, perhitungan alokasi Dana Desa, hingga pengelolaan lingkungan dan penanggulangan bencana. Peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai tahapan kerja, mulai dari pengumpulan dokumen yuridis dan historis, pemilihan peta dasar skala 1:5.000, pelacakan batas secara kartometrik maupun langsung di lapangan, hingga pemasangan pilar batas standar. Ditekankan pula prinsip utama bahwa batas administrasi tidak menghapus hak kepemilikan tanah, hak ulayat, maupun adat istiadat masyarakat setempat.
Kegiatan juga menegaskan pembagian tugas dan mekanisme kerja yang jelas: Camat berperan memfasilitasi kesepakatan antar‑desa, Kepala Desa bertanggung jawab melengkapi data dan menandatangani berita acara, sedangkan tim teknis SIG mengolah data spasial dan menyusun peta kerja serta peta batas. Pemasangan pilar batas tipe D antar‑desa berukuran 20 cm × 20 cm dengan tinggi 40 cm di atas permukaan tanah, lengkap pelat identitas, serta pengukuran koordinat menggunakan teknologi GNSS yang merujuk pada Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013. Seluruh proses dituangkan dalam berita acara standar sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.