Pada hari Rabu, 13 Mei 2026, Pemerintah Desa Mantup melaksanakan kegiatan percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendorong kelancaran realisasi pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui koordinasi perangkat desa dengan metode pendekatan langsung kepada masyarakat wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran PBB serta memastikan administrasi perpajakan berjalan tertib dan sesuai data yang ada di lapangan.
Selain itu, pemerintah desa juga memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai salah satu sumber utama pembangunan daerah, baik untuk peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, maupun program kesejahteraan masyarakat di desa.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB semakin meningkat, sehingga target penerimaan pajak di Desa Mantup dapat tercapai secara optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan desa.
Sumber Kecamatan Mantup
