Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyaluran Dana Desa Tahap I untuk wilayah Kecamatan Sekaran. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat, perangkat desa, bendahara desa, serta pengurus lembaga kemasyarakatan desa setempat, bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta mempercepat realisasi penggunaan dana guna mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. (07/07/2026)
Dalam kegiatan ini, peserta dibekali pemahaman lengkap mengenai landasan hukum, fokus prioritas penggunaan, serta syarat penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dijelaskan pula perbedaan ketentuan penyaluran bagi Desa Mandiri dan Desa Non Mandiri, mekanisme pencairan bertahap, hingga kelengkapan dokumen administrasi yang wajib dipenuhi desa sebelum mengajukan permohonan pencairan, serta persyaratan khusus untuk penyaluran tahap selanjutnya.
Pemantauan dan arahan teknis difokuskan pada empat aspek utama, yaitu administrasi keuangan, pelaksanaan pembangunan fisik, kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta ketepatan waktu pelaporan. Peserta juga diberikan panduan terkait tugas dan fungsi Pelaksana Kegiatan Anggaran (TIMLAK) serta Tim Pengawas (TIMWAS) di desa, cara memantau perkembangan realisasi di aplikasi Siskeudes, hingga kewajiban terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai arahan kebijakan pusat.
Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi kendala administrasi, mempercepat penyerapan anggaran, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa. Dengan pengawasan yang ketat dan bimbingan yang berkelanjutan, Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan di wilayah Kecamatan Sekaran maupun seluruh Kabupaten Lamongan.