Lamongan – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak Joko Raharto, S.STP., M.AP., memimpin langsung Rapat Koordinasi Persiapan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027–2035. Kegiatan ini dihadiri secara penuh oleh 27 Camat dari seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Lamongan, guna menyelaraskan langkah kerja, memastikan keseragaman pemahaman, serta mempersiapkan tahapan krusial kelembagaan desa dan pemilihan kepala desa mendatang. (06/07/2026)
Dalam arahannya, Bapak Joko Raharto menjelaskan latar belakang pelaksanaan pengisian BPD, yakni berakhirnya masa jabatan 2.874 anggota BPD periode 2019–2027 di 462 desa pada Januari 2027, dengan tambahan masa jabatan 2 tahun sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024. Ia menegaskan kewajiban memulai tahapan pengisian paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, meliputi: sosialisasi dan pembentukan panitia dilaksanakan dimulai tahun 2027. Disampaikan pula aturan penentuan jumlah anggota berdasarkan jumlah penduduk (5 orang ≤2.500 jiwa, 7 orang 2.501–5.000 jiwa, 9 orang >5.000 jiwa), kewajiban memperhatikan 30% keterwakilan perempuan, serta mekanisme keterwakilan wilayah melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
Peserta rapat juga mendapatkan penjelasan rinci mengenai persyaratan calon anggota BPD, pembentukan panitia desa maksimal 11 orang (3 dari perangkat desa, 8 dari masyarakat), serta status keanggotaan ASN/PPPK yang merujuk pada SE BKN dan SE Kemendagri. Secara teknis, diuraikan mekanisme pelaksanaan yang berlandaskan PP No. 16/2026, Permendagri No. 110/2016, dan Perbup Lamongan No. 36/2018, yang mewajibkan memperhatikan keterwakilan wilayah dusun/RW dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan