Proses penetapan dan penegasan batas desa se-Kabupaten Lamongan saat ini terus
berlanjut, telah dilaksanakan pada 222 dari total 462 desa. Kegiatan ini dilaksanakan secara terkoordinasi untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah setiap desa.
Dengan batas wilayah yang tegas dan terukur, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta penegakan peraturan di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan berkeadilan.
