DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

RAKOR PERSIAPAN PENGISIAN ANGGOTA BPD 2027-2035 KASIPEM & KASITRAN

berita
Rabu, 08 Juli 2026
34x dilihat
Foto: RAKOR PERSIAPAN PENGISIAN ANGGOTA BPD 2027-2035 KASIPEM & KASITRAN

10.50

27

Postingan

dpma lamongan

Ikuti

Lamongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi khusus

bagi KASIPEM (kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat) dan KASITRANTIB (Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umu) se-Kabupaten Lamongan, dalam rangka mematangkan persiapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa periode 2027-2035.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMD

Kabupaten Lamongan Bapak Joko Raharto, S.STP., M.AP, didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa Bapak Yanuar Rosyidi S.Sos., M.Si, serta menghadirkan narasumber pendamping dari Kepolisian Resor Lamongan yaitu Kanit Tindak Pidana Korupsi Ipda Wahyudi Eko Afandi S.H., M.H. Rapat ini menjadi langkah krusial guna menyamakan persepsi, teknis pelaksanaan, serta menjamin proses berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(08/07/2026)

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas PMD beserta Kepala Bidang Pemerintahan Desa menjabarkan secara rinci tahapan, jadwal, syarat, dan mekanisme pengisian BPD yang berlaku untuk 462 desa di wilayah Lamongan.

Mulai dari pembentukan panitia di tingkat desa, persyaratan calon anggota, kewajiban keterwakilan wilayah dan perempuan, hingga penetapan anggota baru yang nantinya juga akan berperan penting dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2027.

Para peserta diminta untuk segera menyosialisasikan seluruh aturan ini ke tingkat desa serta memastikan kesiapan administrasi dan pelaksanaan di wilayah masing-masing.

Sebagai narasumber pendamping, Ipda Wahyudi Eko Afandi memberikan pemaparan terkait aspek hukum dan pengawasan guna mencegah penyimpangan selama proses pengisian berlangsung. Ia mengingatkan agar penyelenggaraan berjalan demokratis dan transparan, tidak ada kecurangan, serta menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum seperti penyalahgunaan wewenang atau ketidakjujuran. Kehadiran pihak Polres bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum, sekaligus memastikan jika terjadi pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, sehingga proses pengisian BPD berjalan kondusif dan diakui sah oleh seluruh elemen masyarakat.

Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan