DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN 2026 KECAMATAN PUCUK

berita
Senin, 13 Juli 2026
9x dilihat
Foto: MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN 2026 KECAMATAN PUCUK
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Dana Desa Tahap I serta persiapan penyaluran Tahap II Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung hari ini di wilayah Kecamatan Pucuk. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa Moh. Faris Hasbi, S.I.P., dihadiri oleh perwakilan pemerintah kecamatan, perangkat desa, serta pengurus lembaga kemasyarakatan desa guna memastikan seluruh tahapan pengelolaan anggaran berjalan sesuai payung hukum yang berlaku.
 
Dalam pemaparannya, disampaikan pedoman pengelolaan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desa, serta ketentuan teknis terkait ketahanan pangan dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai pagu anggaran, pembagian alokasi earmark dan non-earmark, serta perbedaan ketentuan penyaluran bagi Desa Mandiri dan Desa Non Mandiri. Selain itu juga diuraikan objek verifikasi mulai dari administrasi keuangan, pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga ketepatan waktu pelaporan melalui aplikasi Siskeudes.
 
Kegiatan ini juga menegaskan syarat dan mekanisme penyaluran selanjutnya, di mana Desa Mandiri akan menerima 60% pagu pada Tahap II paling cepat April, sedangkan Desa Non Mandiri menerima 40% pagu pada tahap berikutnya. Syarat utama yang harus dipenuhi desa meliputi realisasi keuangan minimal 60%, capaian output minimal 40%, kelengkapan dokumen administrasi, serta bukti proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu juga dibahas tugas dan tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TIMLAK) serta Tim Pengawas (TIMWAS) di tingkat desa agar pengelolaan berjalan transparan dan terkontrol.
 
Melalui monev ini diharapkan seluruh desa di Kecamatan Pucuk dapat menyelesaikan administrasi dan pelaksanaan tepat waktu, sehingga aliran anggaran berjalan lancar tanpa hambatan. Sinergi antara pemerintah kecamatan, dinas teknis, dan seluruh elemen di tingkat desa menjadi kunci utama agar Dana Desa dikelola secara akuntabel, tepat sasaran.
Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan