Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) serta Lembaga Kerjasama Antar Desa pada tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, pengurus BUMDesa, dan pemangku kepentingan terkait, bertujuan memperkuat tata kelola usaha desa serta mendorong kolaborasi antar desa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Acara ini juga menjadi wadah penyampaian panduan teknis sesuai regulasi terbaru dan hasil kajian penerapan usaha ketahanan pangan di wilayah Lamongan.
Dalam pelaksanaannya, rapat koordinasi memaparkan materi lengkap mengenai tata kelola administrasi dan akuntansi bisnis BUMDesa, mulai dari penerapan regulasi yang berlaku, hasil kajian lapangan pada unit usaha ketahanan pangan, hingga evaluasi keberhasilan model inovasi usaha seperti sektor peternakan dan pertanian. Peserta juga mendapatkan penjelasan rinci terkait kewajiban penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan kepada Pemerintah Desa serta forum musyawarah desa, pemahaman perbedaan klasifikasi persediaan barang hasil agrikultur, aset biologis, dan aset tetap biologis, panduan aktivasi serta pengaturan awal Aplikasi STAN, serta cara analisis kelayakan usaha dan penentuan harga jual produk.
Selain pembahasan teknis pengelolaan, kegiatan ini juga menekankan kewajiban penyusunan laporan administrasi sesuai Permendesa No 3 Tahun 2021, meliputi laporan semesteran dan tahunan yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap penyimpangan anggaran, pengukuran likuiditas usaha, serta pemenuhan akuntabilitas publik kepada masyarakat desa. Peserta juga dibekali panduan penyelesaian kendala sarana seperti bangunan rumah kaca (greenhouse) yang belum selesai atau rusak dengan melengkapi berita acara dan bukti pendukung kepemilikan, serta prosedur pengadaan barang dan jasa yang transparan.