Lamongan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027–2035 pagi ini di Ruang Rapat Andong Sari Lantai 5 Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Kepolisian Resor Lamongan, Komando Distrik Militer 0812 Lamongan, serta unsur instansi daerah lainnya seperti Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum, dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. (03/07/2026)
Dalam rapat tersebut dipaparkan landasan hukum pelaksanaan, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 3 Tahun 2024, PP Nomor 16 Tahun 2026, hingga peraturan daerah dan bupati terkait. Dijelaskan bahwa masa jabatan BPD periode sebelumnya berakhir pada Januari 2027, sehingga tahapan pengisian baru harus dimulai mulai minggu kedua Juli 2026. Peserta juga mendapatkan rincian syarat calon, pembentukan panitia desa, serta penentuan jumlah anggota berdasarkan jumlah penduduk desa.
Pembahasan utama mencakup penerapan keterwakilan wilayah dan minimal 30% keterwakilan perempuan, serta mekanisme pemilihan melalui musyawarah maupun pemilihan langsung. Para peserta juga menyampaikan pandangan terkait pengamanan, pengawasan, penyelesaian sengketa, serta dukungan regulasi guna memastikan proses berjalan tertib, aman, dan bebas dari pelanggaran hukum, sekaligus menjadi persiapan awal bagi pelaksanaan Pilkades serentak 2027.
Dinas PMD menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam setiap tahapan pelaksanaan. Camat dan pemerintah desa akan dibimbing untuk segera melakukan sosialisasi dan pemantauan, sehingga pengisian BPD berjalan transparan, demokratis, dan menghasilkan wakil masyarakat yang berkualitas untuk kemajuan desa di Kabupaten Lamongan.