DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

DINAS PMD LAMONGAN LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 DI KECAMATAN LAMONGAN

berita
Kamis, 02 Juli 2026
36x dilihat
Foto: DINAS PMD LAMONGAN LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 DI KECAMATAN LAMONGAN
Lamongan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kecamatan Lamongan. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Desa, pengelola keuangan desa, serta pendamping desa, guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (02/06/2026)

Dalam pemaparan materi menjelaskan landasan hukum pengelolaan Dana Desa, mulai dari Permenkeu Nomor 145 Tahun 2023, Permendes Nomor 7 Tahun 2023, hingga ketentuan terbaru terkait fokus penggunaan dana, ketahanan pangan, serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Disampaikan juga data pagu Dana Desa Kabupaten Lamongan yang mencapai Rp 410,05 miliar pada tahun 2024, meningkat menjadi Rp 412,59 miliar pada tahun 2025, serta alokasi tahun 2026 sebesar Rp 146,63 miliar.

Kegiatan monev mencakup verifikasi menyeluruh terhadap administrasi keuangan, pelaksanaan pembangunan fisik, program pemberdayaan masyarakat, serta ketepatan waktu pelaporan. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen seperti Buku Kas Umum, Rencana Anggaran Biaya, bukti pelaksanaan kegiatan, hingga validasi data pada aplikasi Siskeudes. Peserta juga mendapatkan penjelasan rinci mengenai perbedaan syarat penyaluran: Desa Mandiri menerima 40% pada Tahap I dan 60% Tahap II, sedangkan Desa Non Mandiri menerima 60% pada Tahap I dan 40% Tahap II.

Selain itu, tim juga menekankan peran krusial Tim Pelaksana Kegiatan (TIMLAK) dan Tim Pengawas (TIMWAS) di tingkat desa, serta syarat tambahan penyaluran Tahap II antara lain realisasi keuangan minimal 60% dan bukti persiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dinas PMD berharap seluruh desa segera menyelesaikan administrasi, mempercepat pelaksanaan kegiatan, dan meminimalisir keterlambatan agar manfaat Dana Desa dapat segera dirasakan langsung oleh masyarakat
Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan