DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA KECAMATAN LAMONGAN: PASTIKAN TATA KELOLA SESUAI REGULASI TERBARU

berita
Rabu, 17 Juni 2026
26x dilihat
Foto: MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA KECAMATAN LAMONGAN: PASTIKAN TATA KELOLA SESUAI REGULASI TERBARU
Lamongan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa di lingkungan Kecamatan Lamongan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa, Moh. Faris Hasbi, S.I.P., guna memastikan seluruh penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang‑undangan terbaru. Hadir para perangkat kecamatan, kepala desa, sekretaris desa, serta pendamping desa yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan desa. (17/06/2026)

Dalam pemaparannya, disampaikan landasan hukum utama pengelolaan Dana Desa mulai dari Permendagri, Permendes, hingga ketentuan terbaru seperti Permendesa PDT No. 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Peserta mendapatkan pemahaman rinci mengenai fokus penggunaan hingga hal‑hal yang dilarang, serta perbedaan ketentuan penyaluran antara Desa Mandiri dan Desa Non‑Mandiri. Bagi Desa Mandiri, penyaluran tahap I sebesar 40 % paling lambat Juni dan tahap II secepatnya April, sedangkan untuk Desa Non‑Mandiri porsi terbalik menjadi 60 % di awal dan 40 % selanjutnya.

Pemeriksaan dalam monev ini mencakup empat aspek utama: administrasi keuangan, pembangunan fisik, kegiatan pemberdayaan, dan pelaporan. Verifikasi dilakukan mulai dari kelengkapan dokumen seperti Buku Kas Umum, RAB, gambar desain, daftar hadir kegiatan, hingga ketepatan waktu penyampaian laporan di aplikasi Siskeudes. Selain itu, persyaratan penyaluran tahap II juga ditegaskan, di antaranya realisasi keuangan minimal 60 %, capaian output minimal 40 %, serta kelengkapan dokumen terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Kegiatan ini juga menekankan peran penting Tim Pelaksana Kegiatan (TIMLAK) dan Tim Pengawas (TIMWAS) dalam menjaga kualitas perencanaan hingga pelaporan. Disampaikan pula data pagu alokasi Dana Desa yang terus berkembang, serta tantangan yang harus diantisipasi seperti keterlambatan penyaluran dan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan