Lamongan - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan
Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Dana Desa Tahap I sekaligus fasilitasi penyaluran Tahap | Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Sarirejo. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kecamatan Sarirejo ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD, Camat Sarirejo, unsur Muspika, kepala desa, sekretaris desa, bendahara, serta pelaksana kegiatan anggaran dari seluruh desa di wilayah kecamatan tersebut. Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan dana desa berjalan tertib, tepat sasaran, dan memenuhi syarat untuk penyaluran tahap selanjutnya.
Dalam arahannya, tim dari Dinas PMD menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa tahun 2026 berpedoman pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 serta peraturan turunan lainnya. Penyaluran Tahap I mengikuti ketentuan porsi: sebesar 40% untuk Desa Mandiri dan 60% untuk Desa Non Mandiri, dengan batas waktu pencairan paling lambat akhir Juni 2026. Pemeriksaan difokuskan pada empat aspek utama, yaitu kelengkapan administrasi keuangan, kualitas pelaksanaan pembangunan fisik, pelaksanaan program
pemberdayaan masyarakat, serta ketepatan waktu dan keabsahan laporan pertanggungjawaban.
Tim monev melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen seperti Buku Kas Umum, laporan Siskeudes, bukti transaksi nontunai, Rencana Kerja Desa, serta Rencana Anggaran Biaya. Selain itu, disampaikan pula syarat utama untuk memperoleh penyaluran Tahap II, yaitu realisasi penyerapan anggaran Tahap I minimal 60%, capaian output pekerjaan minimal 40%, serta kelengkapan dokumen termasuk progres pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai arahan kebijakan nasional.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi
kendala dan memberikan bimbingan teknis secara langsung kepada pengelola keuangan desa. Diharapkan dengan pengawasan dan pendampingan ini, pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Sarirejo berjalan transparan, akuntabel, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. —
