DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN HADIRI RAPAT HARMONISASI PERATURAN BUPATI

berita
Kamis, 02 Juli 2026
29x dilihat
Foto: DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN HADIRI RAPAT HARMONISASI PERATURAN BUPATI

Surabaya - Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat

dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan menghadiri undangan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Lamongan yang berlangsung di Ruang Rapat Jayanegara 2, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Kamis (02/07). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah krusial untuk menyelaraskan rancangan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin keabsahan dan keefektifitas aturan yang akan diterapkan.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan

Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, dengan melibatkan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Salah satu materi utama yang menjadi fokus pembahasan adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dinas PMD turut memberikan masukan mendalam terkait aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pemberian bantuan tersebut agar tepat sasaran dan mendorong kemajuan desa.

Selain materi bantuan keuangan desa, rapat juga mengkaji dua rancangan peraturan lain, yaitu Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2045 serta Kurikulum Muatan Lokal pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan

Pendidikan Dasar. Seluruh rancangan dikaji secara teliti dari segi kesesuaian norma, kejelasan rumusan, serta keselarasan dengan kebutuhan pembangunan daerah, dengan bimbingan teknis dan pembinaan hukum langsung dari tim Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.


Kehadiran Dinas PMD dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan desa disusun secara sistematis, transparan, dan berlandaskan hukum yang kuat. Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan program pemerintahan, sekaligus mempercepat terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera di Kabupaten Lamongan.

Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan