LAMONGAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak Joko Raharto, S.STP., M.AP., menghadırı Rapat Koordinası Lintas Sektor yang digelar di Kecamatan Karanggeneng.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimcam, Kepala UPT/ Korwil, serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Karanggeneng, dengan fokus utama membahas langkah-langkah persiapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027-
2035. (02/06/2026)
Dalam pemaparannya, Bapak Joko Raharto menjelaskan bahwa masa jabatan 2.874 anggota BPD periode 2019-2027 akan berakhir pada Januari 2027, dengan tambahan masa jabatan selama 2 tahun sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024. la menekankan pentingnya pelaksanaan pengisian anggota BPD secara tertib, demokratis, transparan, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku, antara lain UU Desa, PP Nomor 16 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Lamongan terkait keanggotaan BPD.
Materi yang disampaikan juga mencakup teknis penentuan jumlah anggota BPD sesuai besaran penduduk desa, pembentukan panitia pengisian yang beranggotakan maksimal 11 orang dari unsur perangkat desa dan masyarakat, serta mekanisme pemilihan yang wajib memperhatikan keterwakilan wilayah dan minimal 30% keterwakilan perempuan. Selain itu, ia memaparkan tahapan pelaksanaan yang dimulai dari pembentukan panitia pada minggu kedua Juli 2026 hingga peresmian anggota BPD baru pada Januari 2027, serta alokasi anggaran bantuan keuangan untuk mendukung kelancaran proses di masing-masing desa.
Lebih lanjut, Kadis PMD mengingatkan bahwa keberhasilan pengisian BPD menjadi fondasi penting dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan menyusul pada tahun 2027. la meminta Camat dan seluruh Kepala Desa untuk segera melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pemantauan di wilayah masing-masing, guna memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan menghasilkan perwakilan masyarakat yang berkualitas demi kemajuan Desa.
