Pemerintah Kecamatan Babat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027–2035. Kegiatan berlangsung pada Rabu, (15/07) di Pendopo Kecamatan Babat, dihadiri oleh Camat Babat, perwakilan perangkat desa, serta tokoh masyarakat se-wilayah Kecamatan Babat.
Dalam pertemuan ini, menyampaikan secara rinci payung hukum, syarat administrasi, mekanisme pemilihan, hingga tahapan pengukuhan anggota BPD yang baru. Disampaikan juga perubahan aturan terbaru, kewajiban, serta ruang lingkup tugas BPD sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam penyusunan kebijakan, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat selama masa bakti delapan tahun ke depan.
Peserta kegiatan juga berdiskusi terkait kendala teknis yang mungkin dihadapi di tingkat desa, serta menyamakan langkah agar seluruh proses berjalan tertib, demokratis, transparan, dan berintegritas. Ditekankan pula pentingnya partisipasi aktif warga dalam mencalonkan diri maupun menyeleksi calon terbaik, sehingga terwujud anggota BPD yang berkompeten, berintegritas, dan mampu mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan persiapan pengisian BPD di Kecamatan Babat berjalan lancar sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah kecamatan, dinas teknis, dan masyarakat desa menjadi kunci agar lembaga perwakilan rakyat desa dapat berfungsi optimal demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga.