LAMONGAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kecamatan Bluluk, dalam rangka memastikan pelaksanaan program desa berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Kegiatan ini mengacu pada sejumlah peraturan resmi, antara lain Permendagri Nomor 145 Tahun 2023, Permendes Nomor 7 Tahun 2023, serta Permendes Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi pedoman utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan anggaran desa. Langkah ini menjadi upaya strategis pemerintah daerah agar setiap penggunaan dana tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, tim pembina melakukan peninjauan menyeluruh yang mencakup aspek administrasi keuangan, pelaksanaan pembangunan fisik, kegiatan pemberdayaan masyarakat, hingga kelengkapan pelaporan. Verifikasi dilakukan terhadap dokumen penting seperti Buku Kas Umum, Rencana Anggaran Biaya, gambar desain pekerjaan, daftar kehadiran peserta kegiatan, serta kesesuaian data yang tercatat dalam aplikasi Siskeudes 2026. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme penyaluran yang disesuaikan status desa: Desa Mandiri menerima 40% tahap I paling lambat Juni, sedangkan Desa Non Mandiri mendapatkan 60% tahap I dengan tenggat waktu yang sama, sesuai Surat Edaran Nomor 400.10.2.2/190/413.108/2026.
Kegiatan ini juga menekankan peran krusial kelembagaan desa, yaitu Tim Pelaksana Kegiatan Anggaran (TIMLAK) yang bertugas menjalankan program sesuai rencana, serta Tim Pengawas (TIMWAS) yang dibentuk dari unsur tokoh masyarakat untuk memantau pelaksanaan hingga penyusunan berita acara hasil pemeriksaan. Selain itu, disampaikan arahan terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesalahan langkah di tingkat desa.