DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan sesuai ketentuan menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan desa yang tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

berita
Rabu, 22 Juli 2026
24x dilihat
Foto: Pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan sesuai ketentuan menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan desa yang tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, pemerintah desa memperoleh pembinaan serta pendampingan untuk memastikan pelaksanaan program dan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai regulasi, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu disempurnakan.

Bertempat di Pendopo Kembang Praja Kecamatan Kembangbahu, Rabu (22/07/2026), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang diikuti oleh pemerintah desa se-Kecamatan Kembangbahu.

Dalam sambutannya, Camat Kembangbahu menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari upaya pembinaan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Beliau juga mengajak seluruh pemerintah desa untuk menjadikan kegiatan ini sebagai sarana evaluasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan Dana Desa semakin tertib administrasi, akuntabel, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan