LAMONGAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 Tahap I di Kecamatan Ngimbang, Senin (27/07). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa, Moh. Faris Hasbi, S.I.P., dihadiri camat, perangkat kecamatan, kepala desa, serta pengelola keuangan desa se-wilayah setempat. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pengelolaan dana desa berjalan sesuai landasan hukum yang berlaku, mulai dari Peraturan Menteri Keuangan, Permendesa, hingga petunjuk teknis terbaru, serta menjamin dana digunakan tepat sasaran.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa TA 2026 berpedoman pada aturan terbaru Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, dengan ketentuan penyaluran yang dibedakan berdasarkan status desa: Desa Mandiri menerima 40% di tahap I dan 60% di tahap II, sedangkan Desa Non Mandiri mendapatkan 60% di tahap I dan 40% di tahap II. Tim pembina juga menekankan aspek pemeriksaan menyeluruh, mencakup administrasi keuangan, pembangunan fisik, kegiatan pemberdayaan, hingga ketepatan pelaporan melalui aplikasi Siskeudes. Selain itu, peserta juga diberikan panduan terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu fokus prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan ekonomi desa.
Kegiatan ini juga menyoroti peran penting Tim Pelaksana Kegiatan (TIMLAK) dan Tim Pengawas (TIMWAS) di setiap desa, agar pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan terkendali. Dinas PMD mengingatkan seluruh desa untuk segera melengkapi dokumen persyaratan pencairan, mempercepat realisasi kegiatan, serta waspada terhadap informasi yang tidak benar. Melalui monev ini, diharapkan penyerapan anggaran berjalan optimal, manfaatnya dirasakan langsung masyarakat, dan pembangunan desa di Kecamatan Ngimbang semakin maju dan berkelanjutan