DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

DINAS PMD LAMONGAN GELAR RAKOR PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA 2026

berita
Kamis, 30 Juli 2026
45x dilihat
Foto: DINAS PMD LAMONGAN GELAR RAKOR PEMUTAKHIRAN DATA INDEKS DESA 2026
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 pada 29 Juli 2026. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 9 Tahun 2024. (29/07/2026)

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP., menyampaikan bahwa Indeks Desa menjadi acuan dalam mengukur tingkat kemajuan desa melalui enam dimensi utama dan menentukan status desa, mulai dari Sangat Tertinggal hingga Mandiri.

Pelaksanaan pemutakhiran data ini berlangsung mulai tanggal 27 Juli hingga 10 Agustus 2026, di mana pemerintah desa bekerja didampingi oleh Pendamping Lokal Desa melakukan pengisian dan pembaruan kuesioner secara daring.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap data yang dihasilkan akurat dan mutakhir sehingga menjadi dasar perencanaan pembangunan desa yang tepat sasaran.
Topik Terkait:

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur 62214
  • dinpmd@lamongankab.go.id
  • (0322) 321171
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan