Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 pada 29 Juli 2026. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 9 Tahun 2024. (29/07/2026)
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP., menyampaikan bahwa Indeks Desa menjadi acuan dalam mengukur tingkat kemajuan desa melalui enam dimensi utama dan menentukan status desa, mulai dari Sangat Tertinggal hingga Mandiri.
Pelaksanaan pemutakhiran data ini berlangsung mulai tanggal 27 Juli hingga 10 Agustus 2026, di mana pemerintah desa bekerja didampingi oleh Pendamping Lokal Desa melakukan pengisian dan pembaruan kuesioner secara daring.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap data yang dihasilkan akurat dan mutakhir sehingga menjadi dasar perencanaan pembangunan desa yang tepat sasaran.